DOWNLOAD Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja ASN Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023

 Gurunow.top DOWNLOAD Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja ASN Berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mennerbiitkan aturan tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Regulasi tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Pegawai Aparatur Sipil Negara ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi peraturan mengenai evaluasi kinerja pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.

Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi.

Evaluasi kinerja pegawai ASN dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

1. Menetapkan capaian kinerja organisasi.

2. Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai berdasarkan Capaian Kinerja Organisasi.

3. Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai dengan mempertimbangkan Kontribusi Pegawai terhadap Kinerja Organisasi.


Capaian kinerja organisasi dinyatakan dalam predikat :

1. Istimewa

2. Baik

3. Butuh Perbaikan (Cukup)

4. Kurang

5. Sangat Kurang

Penetapan capaian kinerja organisasi terdiri atas penetapan capaian kinerja organisasi periodik dan penetapan capaian kinerja organisasi tahunan.

Penetapan capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi (milestone) dan/atau capaian target periodik (trajectory target).

Capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja organisasi yang terdiri atas komponen hasil, yaitu capaian PK dan delivery ekspektasi pimpinan pada sumbu y dan komponen proses pada sumbu x.

Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja ASN


Kriteria Penetapan Kompetensi Hasil

1. Di atas ekspektasi, apabila seluruh PK tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya mendapat respon positif dari Pimpinan.

2. Sesuai ekspektasi, apabila sebagian besar PK tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya mendapat respon positif dari Pimpinan.

3. Di bawah ekspektasi, apabila sebagian PK tidak tercapai dan realisasi ekspektasi kinerja satuan organisasi pada umumnya mendapat respon negatif dari Pimpinan.


Kriteria Penetapan Komponen Proses

1. Di atas ekspektasi, apabila terdapat upaya perubahan proses (distruptive innovation) yang akan berdampak pada peningkatan hasil kerja secara radikal.

2. Sesuai ekspektasi, apabila terdapat upaya perbaikan proses yang akan berdampak pada peningkatan hasil kerja secara inkremental.

3. Di bawah ekspektasi, apabila tidak ada upaya perbaikan proses untuk meningkatkan hasil kerja (Status Quo).

Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat di unduh di sini.


Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

  

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post