Gurunow.top DOWNLOAD Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur TP 2023/2024
Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024.
Juknis PPDB SMA, SMK, SLB Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 ini tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 188.4/985/101.7.1/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan :
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
b. bahwa untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kesuksesan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis dengan menuangkan dan menetapkannya dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagai panduan pelaksanaan PPDB di Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Menetapkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB Negeri/Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Diktum KETIGA : Membebankan seluruh biaya sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini pada Dokumen Pelaksana
Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 Nomor : DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2023 Tanggal 1 Januari 2023.
Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Latar Belakang
Salah satu bentuk layanan di bidang pendidikan adalah penerimaan peserta didik baru. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun pelajaran di Satuan Pendidikan dimulai.
PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan.
Pelaksanaan PPDB pada Tahun Pelajaran 2023/2024 perlu dipersiapkan dengan matang yang dilaksanakan secara
objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1 tahun 2021, Jalur Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi.
Mekanisme yang digunakan pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh kecuali beberapa Satuan Pendidikan dilaksanakan secara offline, dan sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil.
Agar semua tahap pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 dapat berjalan dengan baik dan lancar maka dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur perlu menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 yang selanjutnya disingkat Juknis PPDB. Juknis PPDB dimaksudkan sebagai dasar acuan semua pihak yang terlibat pada semua proses PPDB.
Tujuan Pelaksanaan PBB
a. Memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
b. Memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu dan afirmasi pendidikan menengah, anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
c. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang lomba akademik (pengetahuan dan teknologi), lomba non akademik (olahraga, seni budaya, keagamaan, dan kepramukaan), delegasi, organisasi siswa intra sekolah (ketua OSIS), dan Hafidz Qur’an.
d. Menjaring peserta didik baru berprestasi di bidang nilai akademik.
e. Memberi kesempatan pada anak guru/tenaga kependidikan, anak tenaga kesehatan, dan/atau anak orang tua/wali yang pindah tugas untuk memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
f. Memberi kesempatan peserta didik baru yang berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusi.
Tujuan Penyusunan Juknis PPDB
Tujuan penyusunan Juknis PPDB Jenjang SMA dan SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah:
a. Menjaga pelaksanaan PPDB di jenjang SMA/SMK berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
b. Memberikan pedoman kepada Kepala SMA/SMK, orang tua/wali, calon peserta didik baru, dan para pemangku kepentingan lainnya, agar pelaksanaan PPDB dapat berjalan lancar, efektif, dan efisien, serta menyelesaikan permasalahan yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan PPDB.
Persyaratan PPDB
a. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
b. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).
c. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.
d. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
e. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (d) tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.
f. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf (e) meliputi:
1) bencana alam; dan/atau
2) bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:
Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.
g. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.
Sesuatu hal meliputi:
1) kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, tanggal 19 Juni 2023; dan
2) kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
h. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.
i. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
j. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1) menyelenggarakan pendidikan khusus;
2) menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
3) sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;
4) sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
k. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
l. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).
m. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.
n. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada huruf (a) dan (b) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
o. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
p. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf (o) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
q. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.
Tahap Pendaftaran PPDB
1. Tahap dan jalur pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2023/2024 sebagai berikut.
a. Tahap I (Online)
1) Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali (SMA/SMK)
3) Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)
b. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA)
c. Tahap III (Online)
Jalur Zonasi (SMK)
d. Tahap IV (online)
Jalur Zonasi (SMA)
e. Tahap V (online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMK)
2. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:
a. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus (SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang);
b. Sekolah berasrama (SMA Negeri Taruna Jawa Timur),
c. SMA Terbuka di Jawa Timur;
d. Sekolah di wilayah Blank Spot jaringan selular; dan
e. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Juknis PPDB SMA, SMK, dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Timur TP 2023/2024 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.