DOWNLOAD Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023

Gurunow.top DOWNLOAD Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023

Dirjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 653 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Di dalam rangka menjamin kualitas kesehatan dan sanitasi Pesantren, maka perlu diberikan Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini diterbitkan untuk menjamin agar penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Latar Belakang

Program bantuan ini dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan dan sarana sanitasi Pesantren, mengingat masih banyak Pesantren belum memiliki sarana kesehatan dan sanitasi yang layak memadai. seperti sarana pembuangan/pengelolaan sampah, sarana mandi, cud. kakus (MCK), fasilitas air bersih dan lainnya, sementara jumlah santri pada setiap tahunnya terus bertambah.

Sementara itu, agar program Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat disalurkan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Maksud dan Tujuan

Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023.

Sedangkan tujuan diterbikannya  Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah agar penyaluran Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 kepesantren melalui Kementerian Agama tingkat pusat dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualias kesehatan dan sanitasi Pesantren dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan berupa sarana Mandi, Cuci, Kakus (MCK) serta menstimulasi partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.


Persyaratan Penerima Bantuan

Persyaratan penerima Bantuan sebagai berikut.

1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PSI).

2. Melampirkan profil singkat Pesantren.

3. Melampirkan Surat Permohonan bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren.

4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.

5. Pesantren memiliki UPK2B yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.

6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang bersumber dari Jana APBN /APBD Tahun Anggaran 2023. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran, dan lain-lain.

7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kemenag.go.id.

8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk Pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, KPA, dan PPK.


Bentuk dan Rincian Bantuan

Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk peningkatan kesehatan dan sanitasi Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Prosedur Pengajuan Bantuan

Prosedur Pengajuan Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

1. Pesantren mengajukan usulan /proposal Bantuan kepada Pemberi Bantuan yang terdiri:

a. surat permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren:

b. surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;

c. salinan PSP;

d. salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;

e. RAB; dan

f. profil singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasus/kekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).

2. Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan https://simba.kemenag.go.id

3. Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinva hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/ proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.


Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dappat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file  Juknis Bantuan Peningkatan Kesehatan dan Sanitasi Pesantren Tahun Anggaran 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah. 

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post