Pengalaman Mengembalikan Akun Facebook yang Dikunci

Pengalaman
Mengembalikan Akun Facebook yang Dikunci
– Baru kali ini saya vakum selama
sepekan di Facebook. Baru beberapa hari yang lalu akun saya bisa terbuka.
Awalnya ada peringatan tentang postingan yang katanya melanggar standard
komunitas padahal selama ini aman-aman saja saya nge-share postingan
Facebook yang sama ke beberapa grup. Oleh karena itu Facebook menyatakan akun
saya dikunci untuk sementara.



Akun Facebook Terkunci

Sebenarnya mujur saja
barangkali, ya karena beberapa teman yang share postingan blog juga
dianggap melanggar standard komunitas padahal kami membagikan postingan di
grup-grup komunitas blogger yang memang menjadi tempat membagikan postingan
para bloger. Jadinya lucu saja, Facebook sesemena-mena itu menentukan mana postingan
yang melanggar standard komunitas.



 



Berkali-kali
Mendapat Warning dari Facebook



 



Di waktu lain, saya
mendapatkan peringatan bahwa ada usaha masuk ke dalam akun saya dari perangkat
komputer. Ketika saya cek, setahu saya yang melakukannya saya sendiri. Sudah
lama koq saya buka Facebook dari komputer, kenapa baru kali ini
dipermasalahkan oleh Facebook ya? Hm bisa jadi juga sih ya ada
yang mencoba memasuki akun saya soalnya jumlah teman saya sudah 4800-an, jumlah
yang menggiurkan bagi orang-orang yang inginnya instan.



Beberapa kali saya harus
ganti password karena peringatan-peringatan itu. Syukurnya, saya memasang
fitur autentikasi 2 faktor (two-factor authentication (2FA)) sehingga
akun saya tak mudah diambil alih. Ada proses konfirmasi yang harus dilakukan terlebih
dulu.



Karena harus konfirmasi
beberapa kali akibat berkali-kali dapat warning, akhirnya saya diminta memasukkan
foto identitas diri melalui komputer. Tak ada cara menghindarinya. Saya hampir
menyerah ketika mencoba foto KTP namun tak diterima. Akhirnya saya diamkan
saja. Eh, entah kenapa, saya bisa masuk lagi melalui handphone dan
komputer tanpa perlu identifikasi identitas diri, hanya ganti password saja.



Hanya suatu kemujuran
sepertinya karena kembali masuk pesan-pesan mengenai postingan yang
melanggar standard komunitas dan adanya usaha pengambilalihan akun yang saya
duga sebenarnya yang saya lakukan dianggap sebagai upaya pengambilalihan akun
itu. Lalu akun saya terkunci lagi di handphone dan harus memasukkan
identitas diri lagi untuk diperiksa oleh Facebook.



Beberapa kali saya coba
memasukkan foto KTP, Facebook meresponnya dengan “tidak bisa dikenali”. Saya
diminta memasukkan identitas diri lainnya. Saya bingung soalnya tidak memiliki
SIM ataupun paspor, atau identitas diri lainnya yang mencantumkan foto saya.



Saya mencoba logout dan
masuk kembali, siapa tahu Facebook hanya khilaf dan setelah saya mencoba login
lagi hanya dimintai mengganti password namun upaya ini gagal. Saya tetap
diminta memasukkan foto identitas diri.



 



Upaya
Mengganti KTP Elektronik



 



Saya lalu terpikir untuk
mencoba mengganti KTP. Mungkin foto di KTP saya tidak dikenali karena terlihat
agak berbeda dengan foto-foto di Facebook soalnya foto itu dibuat tahun 2012
saat 10 tahun lebih muda dan wajah saya sedang lecek karena kelelahan menunggu
antrean pembuatan KTP elektronik. Saya tidak menggantinya lagi setelah tahun
2017 karena KTP-el yang mati tahun 2017 dinyatakan berlaku seumur hidup.



Maka datanglah saya ke
kantor kecamatan dengan diantar suami, dengan tujuan mengganti KTP dengan KTP
baru dan foto baru tentunya. Saya pun ingin mengganti foto di kartu yang
rasanya menyesal melihatnya seumur hidup. Jelek sekali soalnya. Seharusnya saya
merias wajah dulu sebelum berfoto kan. 😆



Kantor kecamatan sedang
sepi saat kami tiba pukul setengah sembilan lewat. Saya langsung dipersilakan duduk di depan salah satu ibu di bagian front
desk
. Si ibu sedang sibuk sendiri dengan gawainya. Kedua kakinya sedang
dalam posisi bersila di atas kursi. Keren, ya.



Surat Edaran Walikota Makassar

Saya duduk dan menatap
wajah si ibu. Dia masih sibuk dengan gawainya sembari berkomunikasi dengan
sejawatnya. Mereka berbicara tentang foto dan postingan. Oh, baiklah,
ada yang lebih penting rupanya selain melayani masyarakat. Sekian menit saya
menunggu baru si ibu mengangkat wajahnya dan bertanya, “Kenapa ki’?”



Saya menceritakan maksud
kedatangan saya. Ibu itu mengatakan kalaupun saya ingin ganti KTP, foto yang
dipergunakan sama saja, tetap foto yang lama. Seorang sejawatnya juga
mengatakan hal yang sama. Dia memperlihatkan kepada saya Surat Edaran Walikota
Makassar tertanggal 3 Oktober 2016, perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku
Seumur Hidup.



 



KTP
Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup



 



Surat Edaran bernomor
474.4/164/S.Edar/Dukpil?X/2016
yang bersifat penting itu berisi:



Sesuai amanat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan menindaklanjuti Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 470/296/SJ, tertanggal 29
Januari 2016 perihal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa bagi
warga yang memiliki KTP Elektronik (KTP-el) dan terdapat kolom  masa berlaku tahun 2016 dan/atau 2017, maka
dibaca “seumur hidup” (tidak perlu diperpanjang/diganti).



Surat Edaran yang
ditandatangani walikota Makassar Ramdhan Pomanto itu menyampaikan kepada berbagai
pihak untuk tetap menerima dan melayani warga yang menggunakan KTP-el yang
dimaksud. Nah, saya inilah salah satunya tetapi apa gunanya sekarang karena
Facebook tidak mengakuinya sebab tak ada hubungannya dengan NIK?



Oleh salah seorang pegawai
kantor kecamatan, saya disarankan untuk pergi ke kantor Dukcapil sembari
meminta NIK saya ditinjau kembali, siapa tahu ada kesalahan sehingga bisa
digunakan untuk mengurus penggantian KTP-el.



Saya berterima kasih kepada
para pegawai kantor kecamatan dan mengajak suami untuk pulang saja karena kasus
saya ini tak ada hubungannya dengan NIK. Untuk urusan NIK, kemarin-kemarin
beres kok, tak ada masalah dengan NIK saya. Saya hanya perlu mencari cara
lain saja lagi.



Lalu terpikir untuk bikin
paspor … padahal tak hendak ke bagian mana pun di luar negeri. Atau
bikin SIM … padahal saya belum bisa mengendarai sepeda motor ataupun mobil (please,
jangan bully saya).
🙈



Saya mengecek kembali
prosedur identifikasi identitas diri dan menemukan satu jenis identitas diri
yang bisa saya pergunakan, yaitu surat nikah. Di surat nikah dan KTP, foto saya
serupa karena jaraknya hanya selang 3 tahun, semoga bisa jadi cara untuk
menembus otoritas Facebook yang ruwet ini.



 



Solusi Masuk
Kembali ke Akun Facebook yang Tak Terduga



 



Ketika foto surat nikah
masih menjadi wacana, iseng-iseng, saya mencoba mengakses Facebook via
komputer. Eh, dari sini tak ada permintaan memasukkan kartu identitas diri
ternyata! Saya hanya diminta mengganti password saja. Alamak!  Akhirnya saya bisa kembali masuk ke akun
Facebook saya dan kembali update status.



Akun dikunci Facebook

Mengapa urusan
mengembalikan akun ini penting bagi saya? Karena bukan sekadar 4800-an friend
list
, saya butuh media sosial ini untuk membagikan link tulisan-tulisan
saya. Media sosial ini melengkapi aktivitas saya sebagai seorang blogger.



Kawan dunia nyata saya
juga banyak yang terhubung dengan saya melalui Facebook, kabar mereka bisa saya
peroleh dari media sosial ini. Jujur saja, saya sudah hampir menyerah jika
seandainya foto surat nikah tak membuahkan hasil. Saya sudah hampir mengikhlaskan
akun Facebook milik saya.



Jadi nih, saran
saya kepada yang mengalami masalah serupa ini, rajin-rajinlah mengecek aplikasi
Facebook di komputer (via web) dan gadget, siapa tahu akunmu bisa
terbuka kembali ketika dicek melalui perangkat berbeda seperti yang saya alami.
Solusinya tak terduga, ya?



Makassar,
28 Agustus 2022

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post