POS UN 2019-2020 Revisi Januari 2020 BNSP

POS UN 2020 atau Prosedur Operasional Ujian Nasional 2019/2020 telah direvisi dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2020 oleh ketua BNSP bapak Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. pada Peraturan Badan Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggraan dan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.


POS Ujian Nasional 2019-2020 direvisi dan tercantum pada Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 yang bunyinya sebagi berikut:

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan:
  1. Peraturan BSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku;
  2. berlakunya POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 (dokumen dapat diunduh di alamat: www.bsnp-indonesia.org);
  3. tidak lagi menerbitkan POS USBN;
  4. pelaksanaan Ujian Sekolah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Lihat Juga: JUKLAK KOSN SD tahun 2020

Latar Belakang dan Isi Putusan POS UN 2020

Daftar Isi

Latar Belakang

Bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020.

Lihat Juga: POS UAMBN 2020

Isi Putusan

Putusan dan ketetapan Peraturan Badan Nasional Standar Prosedur NOMOR: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang POS Penyelenggaran UN 2019/2020

Pasal 1
  1. POS UN ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Nasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat.
  2. POS UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Pasal 2
Hal-hal yang belum diatur dan/atau perubahan atas POS UN ini akan ditetapkan oleh BSNP.

Pasal 3
Pada saat Peraturan ini berlaku, Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS Penyelenggaraan UN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Lihat Juga: POS Ujian Madrasah Tahun 2020

File Unduhan

NamaUkuran File
Peraturan Badan Nasional Standar Prosedur NOMOR: 0053/P/BSNP/I/2020 tentang POS Penyelenggaran UN 2019/2020Unduh (858 KB)
File Siaran Pers BNSP tentang POS UN 2020Unduh (485 KB)

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post