Permendikbud No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2020 oleh Menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia bapak Nadiem Anwar Makarim dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 Februari 2020 oleh bapak Widodo Ekatjahjana selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian hukum dan hak asasi manusia.
Latar Belakang dan Isi Pokok Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020
Latar Belakang
bahwa untuk peningkatan layanan di bidang pendidikan nonformal, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Isi Pokok dalam Peraturan
Dalam Peraturan Menteri ini terdapat beberapa hal yang diatur sebagai berikut:
- Ketentuan huruf f Pasal 81 diubah;
- Ketentuan Pasal 93 diubah;
- Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 94 diubah;
- Ketentuan Pasal 98 diubah;
- Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 99 diubah;
- Ketentuan Pasal 103 diubah;
- Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 104 diubah;
- Judul Bagian Kedelapan BAB IV diubah;
- Ketentuan Pasal 107 diubah;
- Ketentuan Pasal 108 diubah;
- Ketentuan Pasal 109 diubah;
- Ketentuan Pasal 110 diubah;
- Di antara huruf c dan huruf d Pasal 115 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1;
- Ketentuan ayat (1) Pasal 121 diubah;
- Ketentuan Pasal 122 diubah;
- Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h Pasal 123 diubah;
- Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam BAB V disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian KelimaA;
- Di antara Pasal 130 dan Pasal 131 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 130A, Pasal 130B, Pasal 130C, Pasal 130D, dan Pasal 130E;
Detail Peraturan
No | 9 |
Tahun | 2020 |
Judul | Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Jenis Peraturan | Peraturan Menteri |
Kategori Peraturan | Organisasi |
Tanggal Ditetapkan | 12-02-2020 |
Tanggal Diundangkan | 12-02-2020 |
Keterangan Status | Mengubah Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2019 |
Lihat Juga:
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang JUKNIS BOS Reguler
File Unduhan
Nama | Ukuran File |
Salinan Permendikbud No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Unduh (141 kb) |
Abstrak Permendikbud No 9 Tahun 2020 | Unduh (51 kb) |