Penjelasan Makna Kata DAN/ATAU dalam Peraturan Perundang-Undangan



PENJALASAN MAKNA KATA DAN/ATAU



Pertanyaan : Hai kak, saya mau nanyak ni. Bagaimana sich mengartikan sebuah kata dan/atau di dalam peraturan perundang-undangan? mohon penjelasannya kak.










Jawaban : Apa yang dimaksud dan/atau di dalam Peraturan Perundang-undangan? memang tidak asing lagi mendengar atau membaca di dalam Pasal Peraturan Perundang-undangan kata dan/atau.


Penjelasan kata dan/atau tidak terlepas dari Ilmu Bahasa Indonesia. Kata Penghubung dan/atau dapat diberlakukan sebagaia dan, dapat juga diperlakukan sebagai atau. Tanda garis miring itu mengandung makna pilihan. misalnya si polan dikenakan hukuman penjara 1 tahun dan/atau denda paling banyak 500 ribu rupiah. yang berarti (1) Polan dikenakan hukuman penjara 1 tahun dan denda paling banyak 500 ribu rupiah atau (2) Hukuman penjara 1 tahun atau paling banyak 500 ribu rupiah.


Ungkapan penghubung dan/atau itu sering ditulis dan atau tanpa dibubuhi tanda garis miring (/) di antara kata dan atau. kemungkinan seseorang salah dalam penulisan tersebut karena dianggab tidak ada perbedaan diantara kata tersebut. dan kebanyakan orang mendengar kata tersebut tanpa tulisan sehingga pengertiannya pun berbeda. 


Contoh di dalam Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 juta rupiah".


Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post