Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at Bagi Musafir: Panduan Lengkap

Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at Bagi Musafir
Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at Bagi Musafir: Panduan Lengkap
Shalat Jum'at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh, kecuali mereka yang memiliki uzur tertentu seperti sakit. Namun, bagaimana dengan musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan? Artikel ini akan membahas secara lengkap hukum meninggalkan shalat Jum'at bagi musafir beserta panduan terkait berdasarkan ajaran Islam.

Dalil Kewajiban Shalat Jum'at
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al-Jumu'ah: 9)

Shalat Jum'at juga menjadi momen penting bagi umat muslim untuk berkumpul, mempererat tali silaturahmi, dan meningkatkan kualitas keimanan serta ketaqwaan.

Hukum Shalat Jum'at Bagi Musafir
1. Tidak Wajib Bagi Musafir

Seorang musafir tidak diwajibkan untuk mendirikan shalat Jum'at saat dalam perjalanan. Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan shalat Jum'at saat safar, dan tidak ada riwayat yang menunjukkan beliau melakukannya. Shalat Jum'at bagi musafir tidak sah jika dilakukan sendiri tanpa jama'ah yang wajib Jum'at.

2. Mengikuti Jama'ah Setempat

Jika seorang musafir berada di tempat di mana shalat Jum'at dilaksanakan, dan ia mendengar adzan, maka ia boleh mengikuti shalat Jum'at bersama jama'ah setempat. Namun, hal ini tidak wajib. Ulama berselisih pendapat mengenai kewajiban ini. Beberapa menyatakan wajib, sementara yang lain tidak. Jika seorang musafir merasa lelah dan butuh istirahat, ia diberi keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jum'at.

Kriteria Musafir
Untuk menentukan seseorang sebagai musafir, perlu diperhatikan beberapa hal:

Jarak Tempuh: Jarak perjalanan harus mencapai minimal 90 km (masafatul qasr).
Tujuan Perjalanan: Perjalanan harus bersifat mubah (dibenarkan oleh syariat) dan bukan untuk maksiat.
Durasi Perjalanan: Jika seorang musafir berniat menetap di suatu tempat selama minimal empat hari, maka status musafirnya berubah menjadi mukim, dan ia wajib mengikuti shalat Jum'at serta tidak diperbolehkan mengqashar shalat. Jika seseorang tidak tahu pasti durasi tinggalnya, ia dianggap mukim jika lebih dari empat hari.
Contoh Kasus Musafir
Bepergian Singkat: Seorang dari Surabaya ke Jakarta untuk urusan bisnis selama tiga hari tetap dianggap musafir dan mendapat keringanan untuk tidak mengikuti shalat Jum'at.
Perjalanan Panjang: Seorang yang merantau dari Jawa Timur ke Jakarta untuk mencari pekerjaan tanpa tahu pasti kapan akan kembali dianggap mukim dan wajib mengikuti shalat Jum'at.
Penutup
Itulah pembahasan lengkap mengenai hukum meninggalkan shalat Jum'at bagi musafir. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu saudara-saudara yang sedang dalam perjalanan. Selalu perhatikan jarak tempuh, tujuan perjalanan, dan durasi tinggal untuk menentukan status musafir dan kewajiban shalat Jum'at.

Selamat beribadah dan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post