PENGERTIAN FRANCHISE/WARALABA



   


      A.   
Pengertian franchise (Waralaba)


      Franchise berasal
dari bahasa latin, yaitu francorum rex yang artinya bebas dari ikatan.
Sedangkan franchise itu sendiri berasal dari bahasa Perancis pada abad
pertengahan, diambil dari kata franc (bebas) atau francher (membebaskan),
yang secra umum diartikan sebagai pemberian hak istimewa.[1] Di
Indonesia franchise dikenal dengan sebutan franchise, walaupun kata-kata
franchise itu sendiri sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat.







         Secara bahasa franchise
adalah hak istimewa yang terjalin dan atau diberikan oleh pemberi franchise
(franchisor) kepada penerima franchise (franchisee) dengan sejumlah
kewajiban atas pembayaran.[2] Internasional
Franchise Association
mendefinisikan franchise sebagai hubungan
kontraktual antara franchisor dan franchisee. Franchisor berkewajiban  menjaga kepentingan secara kontinyu pada
bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee, misalnya lewat pelatihan,
di bawah merk dagnag yang sama dengan format dan standar operasional atau
control franchisor, dimana franchisee menanamkan investasi pada
usaha tersebut dari sumber dananya sendiri. Sementara British Franchise
Association
mendefinisikan sebagai garis lisensi kontrktual oleh satu orang
(franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan mengizinkan atau
meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis
yang menggunakan merk yang dimiliki franchisor.  


      B.    
Franchise di Indonesia


      Di Indonesia
sendiri franchise diterjemahkan sebagai waralaba. Wara yang berarti lebih
sedangkan laba memiliki arti untung. Jadi waralaba berarti lebih untung. Sejak
diberlakukannya PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, terutama dalam pasal 1
butir 1 waralaba diartika sebagai hak khusus yang dimiliki oleh orang
perseoranagn atau badan usaha terhadap system bisnis dengan ciri khas usaha
dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan dan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian
waralaba. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis di Indonesia.


        Tonggak kepastian hukum akan format
waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18
Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16
Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah
dicabut dan diganti dengan PP No 42 tahun 2007 tentang Waralaba yang telah
dijelaskan di atas tersebut. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang
mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:


·        Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.


·        Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba


·        Undang-undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.


·        Undang-undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.


·        Undang-undang
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.


a.    Bentuk-bentuk waralaba


1.     
Waralaba merk produk dan dagang (product and trade franchise)


   Dalam bentuk ini, pemberi
waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang
dikembangkan oleh pemberi waralaba disertai dengan izin untuk menggunakan merek
dagangnya. Atas pemberian izin pengunaan merek dagang tersebut pemberi waralaba
mendapatkan suatu bentuk bayaran royalty di muka, dan selajutnya dia juga
mendapat keuntungan dari penjualan produknya. Seperti, SPBU menggunakan
nama/merek dagang PERTAMINA.


2.     Waralaba
format bisnis (business format franchise)


       Sedangkan waralaba format bisnis adalah
pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut
memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek
dagang atau nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan
paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang
yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk
menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah
ditentukan sebelumnya. Waralaba format bisnis ini terdiri dari Konsep bisnis
yang menyeluruh dari pemberi waralaba. Adanya proses permulaan dan pelatihan
atas seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba.
Proses bantuan dan bimbingan terus-menerus dari pihak pemberi waralaba













[1] Adrian sutedi, Hukum Waralaba, 2008, Bogor: Ghalia
Indonesia. Hlm 6





[2] Ibid hlm. 6




Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post