PROSES/TATA CARA ARBITRASE ONLINE









PROSES
ARBITRASE ONLINE


Ruang lingkup
proses online disini meliputi cara kerja, tempat atau kedudukan dan juga aturan
arbitrase disesuaikan kepada e-commerce.


A.    
Cara Kerja
Arbitrase Online


Dalam dunia
perdagangan antarnegara, penggunaan internet untuk menyediakan dan mengedarkan informasi
dan barang harus melalui persetujuan oleh para pihak. Persetujuan ini bertujuan
untuk melindungi kerahasiaan dan keaslian dari suatu data yang dimiliki,
sedangkan tanda dari suatu persetujuan atau kesepakatan tersebut biasanya
ditandai dengan tanda tangan. Dalam dunia e-commerct digunakan tanda tangan
yang berbentuk eletronik (digital signature) sebagai pengganti tanda tangan
manual. Selain fungsinya sebagai tanda tangan sebagaimana dalam perjanjian
dagang biasa, juga dapat melindungi data karena tanda tangan ini lebih susah
dipalsukan sehingga digital signature menjamin amannya suatu kontrak.


Setelah mengetahui
keabsahan kontrak dan adanya komunikasi antara penyedia jasa arbitrase online
dengan para pihak, dapat dilanjutkan perundingan melalui panel arbitrase dalam
arti eletronik seperti contohnya; teleconference, video streaming, voip,
e-mail, daln lainnya. Dalam arbitrase online tidak ada pengaturan dan format
tertentu untuk melakukan perundingan dengan peradilan arbitrase. Hal ini juga
merupakan suatu hak yang baru, sebab dalam dunia nyata sangat sulit untuk
menyelenggarakan berbagai pertemuan dari sekelompok orang yang tinggal di
berbagai Negara yang berbeda. Secara umum cara kerja arbitrase online sama
dengan arbitrase konvensional, hanya saja yang membedakannya adalah
dimungkinkannya perbandingan para pihak secara eletronik menggunakan internet.


B.     
Tempat dan
Kedudukan Arbitrase


Istilah tempat
dan kedudukan arbitrase mengacu kepada tempat yang dipilih oleh para pihak atau
arbiter sebagai domisili hokum dari arbitrase dimana tugas dari arbitrase ini
adalah sebagai media suatu konflik untuk menentukan prosedur hokum yang akan
ditetapkan untuk penyelesaian sengketa. Kedudukan arbitrase memberi akses
kepada pengadilan untuk turut serta selain proses melalui peradilan arbitrase
berlangsung. Akses tersebut kadang-kadang mengarah kepada penerapan dari suatu
prosedur tetap yang berlaku di wilayah tempat arbitrase itu berada. Hal itu
juga memberi dampak pada yuridiksi dari pengadilan untuk menetapkan keputusan
secara sepihak dan dalam pelaksanaannya dengan berbagai kondisi kadang-kadang
mempengaruhi penerapan dan penegakan suatu putusan arbitrase. Kedudukan arbitrase
ini mempunyai peranan yang penting untuk menentukan materi hokum yang akan
digunakan dalam arbitrase. Dalam penetapan proses arbitrase yang digunakan,
jika para pihak tidak memilih hokum yang digunakan maka secara umum akan
dipilih hokum tempat arbitrase tersebut berada.


Kedudukan arbitrase
yang dimaksud oleh hokum Inggris mengacu kepada factor yang menghubungkan
arbitrase kepada suatu system hokum khusus dan tidak terikat pada tempat proses
arbitrase itu dilakukan, sehingga masalah-masalah yang berhubungan dengan
kedudukan arbitrase tidak pernah muncul.


C.     
Aturan
Arbitrase disesuaikan Kepada E-commece


Banyak aturan
arbitrase dan hokum acara di suatu Negara yang harus dimodifikasi untuk
mengakomodasi kebutuhan pengaturan dan arbitrase online. Sebagai contoh, Pasal
20 ayat (3) London Court of International Arbitration (LCIA) rules 1998 yang
memuat ketentuan kesaksian atau bukti dalam bentuk tertulis tanpa menjelaskan
apakah ini akan juga meliputi bukti daklam format eletronik. Sementara itu
Pasal 17 ayat (3) dari e-commerce directive menyediakan suatu dasar hokum untuk
menghilangkan halangan-halangan formalitas seperti pada LCIA Rules bagi
penggunaan ODR (Online Dispute Resolution) oleh Negara-negara Uni Eropa.


Penetapan peraturan
tentang tata cara proses online haruslah sesuai dengan kebutuhan dari aturan hokum
wajib yang dapat dipakai pada tempat atau kedudukan arbitrase walaupun tempat
atau kedudukan arbitrase tersebut mungkin bersifat tidak nyata. Selain itu,
tata cara proses online tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum.



Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post