MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS - HUKUM PERDATA








MACAM-MACAM PERSEROAN TERBATAS


Pada dasarnya Perseroan Tebatas yang berkembang
dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :





1. PT Perseorangan


PT yang seluruh sahamnya itu berada di tangan
satu orang, pada awal berdriri, saham memang diambil oleh 2 orang atau lebih,
namun kemudian beralih hanya milik satu orang. Sebelum berlakunya UUPT ini,
maka PT Peseorangan ini tidak merupakan perbuatan yang terlarang, namun
demikian setelah berlakunya UUPT berlaku ketentuan sebagai berikut:


a. Pasal 7 (5) UUPT : dalam hal setelah
perseroan disahkan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang. Maka dalam waktu
paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan
wajib mengalihkan sahamnya kepada orang lain.


b. Akibatnya : (pasal 7 (6) UUPT)


· dalam hal setelah lampau jangka waktu yang
ditentukan dalam pasal 7 ayat (5) tetap 2, maka pemegang saham bertanggungjawab
secara pribadi.


· Dapat dimintakan pembubaran kepada pengadilan





2. PT Tertutup


Dalam PT ini, tidak setiap orang dapat
diperbolehkan menanamkan modalnya. Saham yang dikeluarkan pada umumnya saham
atas nama. umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang dikertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang lain atau pihak lain





3. PT Terbuka


· Perseroan terbatas adalah perseroan public atau
perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 


· Dalam bentuk ini, masyarakat mempunyai
kesempatan yang sama untuk ikut serta menanamkan modalnya. Saham yang
dikeluarkan, biasanya saham atas tunjuk/saham blanko





4. PT Umum/ Go Publik


· Perseroan public adalah perseroan yang memenuhi
kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di biang pasal modal




·  Yaitu PT Terbuka yang telah melakukan penjualan
sahamnya melalui Pasar Modal (Bursa Efek)


Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post