PENGERTIAN DOKTRIN HABEAS CORPUS (PRA PERADILAN)








SOAL     : 


- Apa yang dimaksud dengan Doktrin Habeas Corpus dalam Negara hukum





JAWAB : 


- Yang dimaksud dengan habeas corpus adalah suatu upaya hukum khusus (yang dalam
bahasa inggris disebut dengan istilah “writ”) yang berasal dari system hukum
Anglo Saxon, yang melalui penetapan pengadilan, mengetes legalitas atau
tidaknya suatu penangkapan dan penahanan seseorang oleh pemegang kekuasaan,
sehingga upaya hukum habeas corpus ini berfungsi untuk melindungi pihak
individu angota masyarakat dari tindakan pengekangan terhadap kemerdekaannya,
khususnya dalam bentuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara
semena-mena oleh badan-badan pemerintah. Asal muasal dari pranata hukum habeas
corpus ini adalah undang-undang habeas corpus tahun 1679 di Inggris. Sedangkan
di Negara Amerika Serikat, pranata hukum habeas corpus ini mulai dikenal dalam
undang-undang peradilan (the judiciary act) tahun 1789. Di Indonesia, upaya hukum
habeas corpus ini mirip dengan upaya hukum “pra peradilan”.


Begitu pentingnya peranan yang dimainkan oleh
pranata hukum habeas corpus dalam system hukum acara pidana, sehingga dalam
bahasa inggris untuk upaya hukum tersebut sering dijuluki dengan “great writ”.


Menurut system hukum di USA (sesuai dengan the
judiciary Act tahun 1789 tersebut), penetapan pengadialn yang mengabulkan
dilakukannya habeas corpus baru dapat dilakukan jika dimintakan terhadap
hal-hal sebagai berikut:


1. terhadap para tahanan dalam proses
pemeriksaan, penyidikan, penuntutan dan peradilan.


2. terhadap para tahanan yang melanggar ketentuan
dari parlemen atau tidak melakukan perintah parlemen, atau karena perintah
hakim atau pengadilan.


3. terhadap para tahanan yang ditahan karena
melanggar konstitusi atau melanggar hukum ataupun melanggar traktat yang
berlaku.


4. jika hal tersebut diperlukan untuk membawa
tahanan ke pengadilan untuk menjadi saksi atau tersangka.


5. terhadap para tahanan yang merupakan warga
Negara asing Karena tindakan yang dilakukan yang melanggar hukum dari
negaranya, yang diadili berdasarkan hukum internasional.


Seperti telah disebutkan bahwa pranata hukum
habeas corpus ini mirip dengan pranata hukum “pra peradilan” yang berlaku di
Indonesia atau di berbagai Negara yang berlaku system hukum eropa continental
lainnya.


Semangat antara kedua pranata hukum tersebut adalah
sama. Hanya penerapan dan penekanannya yang berbeda-beda. Kedua prana hukum
tersebut dilaksanakan dalam rangka melindungi hak-hak fundamental dari warga
masyarakat, khususnya hak untuk hidup bebas dan merdeka, yang tidak lain
merupakan salah satu pilar dari Negara yang berdasarkan kepada Rule of Law.[1]















[1] Munir Fuady, Teori Negara Hukum
Modern
, Cet-II (Refika Aditama, Bandung, 2011), Hal-75.  




Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post