Contoh SK Panitia PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018


Contoh SK Panitia PPDB 



Tahun Pelajaran 2017/2018



Contoh SK Panitia PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 - Selamat datang di blog PTK Corners blog yang menyajikan informasi seputar dunia pendidikan.





Contoh SK Panitia PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018





Setelah sebelumnya admin membagikan artikel tentang Brosur Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 dan Contoh Surat Pemberitahuan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018, maka dirasa kurang lengkap apabila Contoh SK Panitia PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 belum admin bagikan. SK Panitia PPDB ini merupakan bahan referensi saja bagi Bapak/Ibu dalam pemenuhan administrasi Kepanitian PPDB di lingkungan sekolah masing-masing.



Sekiranya Bapak/Ibu Guru membutuhkan filenya secara lengkap, silahkan download Contoh SK Panitia PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 pada link di bawah ini. Semoga membantu dan bermanfaat. Terima kasih.



Berikut preview dari Contoh SK Panitia PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai berikut :




KOP SEKOLAH











SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 3 CISOMPET


NOMOR : 800 / 45 – SMPN





Tentang


PANITIA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)


TAHUN PELAJARAN 2017/2018









KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 3 CISOMPET



















Menimbang



:


a.      Bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan kegiatan pelaksanaan dari salah satu misi sekolah yaitu memperlancar dan mengintensifkan pendaftaran serta penyerapan siswa lulusan SD di lingkungan SMP Negeri 3 Cisompet melalui PPDB.


b.  Bahwa pelaksanaan PPDB dapat berjalan sesuai aturan apabila direncanakan dan diorganisir pelaksanaannya dengan baik.


c.  Bahwa agar penyelenggaraan PPDB di SMP Negeri 3 Cisompet dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya, maka perlu dibentuk Panitia PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018.


Mengingat



:


a.  Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


b.   Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah


c.     Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang NSP.


d.  Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.


e.  Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.


f.  Permendiknas No. 41 th. 2007 tentang Standar Proses Satuan Pendidikan.


g. Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB SMP Tahun Pelajaran 2017/2018, dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.


h.     Rencana Kegiatan SMPN-3 Cisompet Tahun Pelajaran 2017/2018.






































MEMUTUSKAN






Menetapkan,





Pertama



:


Menugaskan nama-nama yang tercantum pada lampiran Surat Keputusan ini untuk melaksanakan tugas sebagai Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018.


Kedua


:


Semua anggota panitia untuk melaksanakan kegiatannya dari mulai diterimanya Surat Keputusan ini sampai selesai kegiatan PPDB.


Ketiga


:


Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.


Keempat


:


Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di : Garut


Pada tanggal : 12 April 2017


Kepala Sekolah,











ERMAN M. SUHERMAN, S.Pd.,M.M.


NIP. 19590806 198402 1 002











Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Cisompet


Nomor : 800 / 45 - SMPN


Tanggal : 12 April 2017














DAFTAR PANITIA


PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB )


Tahun Pelajaran 2017/2018

















No.


Nama


NIP / NUPTK


Jabatan


Dalam Dinas





Dalam Kepanitiaan





1


Erman M. Suherman, S.Pd.,M.M.


196007231981111003


Kepala Sekolah


K e t u a


2


Sutisna, S.Pd


196409181986031013


Guru Mata Pelajaran


Sekretaris


3


Iding Rusandi


196608061988031007


Bendahara


Bendahara


4


Riki Yakub, S.Pd.


-


PKS Kesiswaan


Anggota


5


Ahmad Nurodin, S.Pd.


-


Pembina OSIS


Anggota


6


Winda Komalasari


-


TU Kesiswaan


Anggota






  





Ditetapkan di : Garut


Pada tanggal : 12 April 2017


Kepala Sekolah,














ERMAN M. SUHERMAN, S.Pd.,M.M.


NIP. 19590806 198402 1 002



Download di sini.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post